Senin, 17/06/2024 - 15:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Kemenperin Wajibkan Industri Lapor Pengendalian Emisi Setiap Kamis

 JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan industri melaporkan pengendalian emisi gas buang setiap pekan yaitu setiap Kamis, sesuai Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Industri di Wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin Binoni Tio A Napitupulu mengatakan kewajiban tersebut berlaku bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di tiga provinsi tersebut yang dalam proses pembangkitan energi, proses produksi dan limbahnya mengeluarkan emisi gas buang dan/atau gangguan ke udara ambiven.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Industri wajib melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala setiap satu kali dalam saru minggu, pada hari Kamis melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sesuai dengan tata cara pelaporan,” kata Binoni dalam sosialisasi SE tersebut secara daring di Jakarta, Senin (28/8/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Binoni menegaskan, sebagaimana isi SE, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di tiga provinsi wajib melaksanakan pengendalian emisi gas buang, serta menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nantinya verifikasi laporan pengendalian emisi gas buang dilakukan oleh tim inspeksi yang telah dibentuk Menteri Perindustrian. Adapun Surat Edaran berlaku mulai 25 Agustus hingga 31 Desember 2023.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Telkom Diminta Antisipasi Kehadiran Starlink

“Bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak melaksanakan kewajiban seperti pelaksanaan pengendalian emisi, menjamin pemenuhan parameter emisi, melaporkan pengendalian emisi secara berkala, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Binoni menjelaskan, dari hasil pelaporan, Kemenperin akan melakukan profiling jenis industri, lokasi industri, emisi dan upaya pengendalian emisi untuk selanjutnya dianalisis dan dilanjutkan dengan tindak pengawasan. Beberapa tindak pengawasan yang dilakukan tergantung pada hasil analisis saat menilai laporan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

“Nanti akan ada rekomendasi yang harus dilakukan. Bisa pembinaan apabila memang perlu dilakukan peningkatan kami akan melakukan pembinaan atau arahan dan apabila melanggar, akan ada rekomendasi pemberian sanksi,” imbuh Binoni.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Jalankan Hilirisasi, Freeport Mulai Kirim Konsentrat Tembaga ke Smelter Gresik

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi mengatakan Surat Edaran Menperin terkait pelaporan pengendalian emisi gas buang industri merupakan upaya pemerintah untuk mengumpulkan data untuk kemudian dicari solusi kebijakannya.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Doddy menegaskan upaya pengendalian emisi gas buang di sektor industri membutuhkan kolaborasi antara semua pemangku kepentingan serta waktu yang panjang. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk tidak saling menyalahkan.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

“Tentunya kita juga tidak saling menyalahi. Perlu solusi bersama, oleh karena itu kita perlu berkoordinasi dan diharapkan bisa mendapatkan solusi untuk pengendalian pencemaran ini,” kata Doddy.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

sumber : Antara

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَاضْرِبْ لَهُم مَّثَلًا رَّجُلَيْنِ جَعَلْنَا لِأَحَدِهِمَا جَنَّتَيْنِ مِنْ أَعْنَابٍ وَحَفَفْنَاهُمَا بِنَخْلٍ وَجَعَلْنَا بَيْنَهُمَا زَرْعًا الكهف [32] Listen
And present to them an example of two men: We granted to one of them two gardens of grapevines, and We bordered them with palm trees and placed between them [fields of] crops. Al-Kahf ( The Cave ) [32] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi